Arah dasar pembinaan iman anak Gereja Katolik Indonesia 2006-2016
(reposting mas Eko Gamping)
A. PENDAHULUAN
1. Pada awal milenium ini, Gereja Katolik Indonesia telah
menyelenggarakan Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI). Hasil
Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia disahkan oleh KWI menjadi
kebijakan pastoral Gereja Katolik Indonesia. SAGKI 2000 bertema:
“Memberdayakan Komunitas Basis Gerejawi dan Insani.” SAGKI 2005
bertema: “Bangkit dan Bergeraklah! Gereja Membentuk Keadaban Publik
Baru bangsa.”
2. Seiring dengan kebijakan itu, Komisi, Lembaga, Sekretariat,
Departemen (KLSD) KWI sebagai perangkat KWI juga berusaha mengembangkan
budaya kerjasama (korporatif) dengan mengedepankan kerjasama
lintas-KLSD maupun lembaga-lembaga terkait lainnya. Misalnya pertemuan
untuk mencari penegasan Arah Dasar Pembinaan Iman Anak Gereja Katolik
Indonesia Masa Kini, yang terselenggara di Wisma Samadi Klender –
Jakarta, tanggal 21 – 24 Juni 2006, terjadi atas kerjasama Komisi
Kateketik KWI, Komisi Keluarga KWI, Karya Kepausan Indonesia dan
Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Katolik – Departemen Agama
Republik Indonesia.
3. Usaha pembentukan habitus baru dan budaya kerjasama menuntut
pertobatan (metanoia). Pertobatan itu mencakup perubahan sikap dan
tindakan yang merupakan gerakan pembaruan menuju keadaban publik baru
bangsa.
4. Tujuan kebijakan pastoral itu hanya dapat dicapai bila dimulai dengan pembinaan iman anak sejak dini.
5. Berdasarkan kenyataan diatas dan didukung pula oleh sharing
pengalaman peserta Pertemuan Mencari Arah Dasar Pembinaan Iman Anak
Gereja Katolik Indonesia Masa Kini, maka diperlukan penegasan bersama
arah dasar pembinaan iman anak Gereja Katolik Indonesia masa kini.
B. PEMBINAAN IMAN ANAK
6. Anak sebagai subyek.
Anak sebagai pribadi yang berharga dan unik adalah subyek pembinaan.
Maka anak harus menjadi fokus reksa pastoral. Yang dimaksud dengan
anak disini adalah anak usia dini dan usia Sekolah Dasar (0 – 12
tahun).
7. Anak dalam tahap-tahap pembinaannya.
Dalam usaha pembinaan iman anak, kita harus memperhatikan
tahap-tahap perkembangan anak sesuai dengan karakteristik dan konteks
sosial budayanya. Perlu kiranya diperhatikan faktor-faktor yang
berpengaruh secara dominan dalam perkembangan anak yakni: keluarga,
sekolah, teman sebaya dan kemajuan teknologi khususnya media.
8. Keluarga
Keluarga adalah Gereja Rumah Tangga (Ecclesia Domestica), tempat
penyemaian dan pengembangan iman anak untuk menjadi manusia seutuhnya.
Anak dihantar dan dibimbing ke arah iman dewasa (ada keseimbangan
antara pengetahuan dan penghayatan iman). Oleh karena orangtua adalah
mitra Allah dalam karya penciptaan manusia baru, maka harus menjadi
pembina utama dan pertama serta tak tergantikan, melalui kesaksian dan
keteladanan hidup kristiani sejati yang diwujudkan dengan pemberian
kasih sayang yang tulus, adil dan arif bijaksana (bdk.LG 11; GE 3; FC
50).
9. Pembina iman anak
Pembina iman anak yang utama dan pertama adalah orangtua. Dalam
pelaksanaannya, orangtua bekerja sama secara sinergis dan seimbang
dengan para pembina iman anak di sekolah, di paroki dan di masyarakat.
Pembina iman anak harus memperhatikan martabat dan hak-hak anak.
10. Hirarki
Hirarki sebagai penanggungjawab reksa pastoral Gereja mempunyai
kewenangan dan kewajiban untuk membimbing, mengarahkan dan mendukung
sepenuhnya reksa pastoral pembinaan iman anak. Tanggungjawab hirarki
dalam reksa pastoral pembinaan iman anak terungkap dalam
dokumen-dokumen Gereja universal dan partikular, antara lain:
a. Dokumen-dokumen Konsili Vatikan II, Lumen Gentium art.11, Gaudium et Spes art. 50, Gravissimum Educationis art.3.
b. Catechesi Tradendae, art. 36
c. Familiaris Consortio, art.50
d Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan.867.
e. Pedoman Gereja Katolik Indonesia 1995.
f. Hasil SAGKI 2000 yang dikukuhkan Sidang KWI 2000.
g. Hasil SAGKI 2005 yang dikukuhkan Sidang KWI 2005.
C. METANOIA
11. Demi tercapainya pembinaan iman anak yang seutuhnya dan
sepenuhnya, diperlukan perubahan-perubahan (metanoia) dalam diri anak
dan pelaku reksa pastoral.
a. Anak: menyadari dirinya sebagai subyek yang bertumbuh dan
berkembang secara manusiawi dan kristiani serta inklusif sesuai
tahap-tahap perkembangan yang dilaluinya.
b. Keluarga/Orangtua: menyadari bahwa keluarga adalah Gereja Rumah Tangga, yang berperan sebagai pembina utama dan pertama.
c. Wali Baptis: meningkatkan tanggungjawabnya dalam proses perkembangan iman anak baptis.
d. Gereja/Komunitas: lebih inklusif dan peduli pada pembinaan iman anak, terutama yang terlantar dalam pembinaan imannya.
e. Hirarki: lebih mendengarkan, melaksanakan dan meningkatkan mutu reksa pastoral sesuai ajaran Gereja.
f. Fasilitator/Para Pembina Iman Anak: membaharui diri terus menerus sebagai saksi Kristus sejati secara aktif-partisipatif.
g. Lembaga-Lembaga Reksa Pastoral: semakin meningkatkan kerjasama dengan membentuk jejaring yang sinergis.
D. REKOMENDASI
12. Dalam rangka sosialisasi dan realisasi arah dasar pembinaan iman
anak, peserta pertemuan ini menyampaikan rekomendasi-rekomendasi
kepada:
a. KWI
Mohon dukungan sepenuhnya serta kesediaan KWI dalam menindak-lanjuti
hasil pertemuan pembinaan iman anak ini, dalam kerjasama lintas KLSD
dan KKI demi masa depan Gereja dan bangsa.
b. Uskup Setempat
Mohon dukungan sepenuhnya dalam menindaklanjuti hasil pertemuan ini,
dengan memfasilitasi pembinaan iman anak dan memasukkannya dalam
program kerja Keuskupan serta mendorong Komisi-Komisi Keuskupan, Pastor
Paroki untuk bekerjasama dan terlibat dalam upaya pembinaan iman anak.
c. KomKat, KomKel, KomDik, KomLit KWI, LBI dan KKI
Mohon agar membuat program kerja terpadu dalam pembinaan iman anak,
dengan memperhatikan aspek-aspek perutusan dan kerjasama yang sinergis.
d. Ditjen Bimas Katolik
Mohon meningkatkan komitmen dalam pembinaan iman anak serta dukungan dana dan sarana, demi kemajuan bangsa dan negara.
Jakarta, 24 Juni 2006
PARA PESERTA PERTEMUAN PEMBINAAN IMAN ANAK GEREJA KATOLIK INDONESIA
Komisi Kateketik KWI
Komisi Keluarga KWI
Karya Kepausan Indonesia
Ditjen Bimas Katolik
1. Pada awal milenium ini, Gereja Katolik Indonesia telah
menyelenggarakan Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia (SAGKI). Hasil
Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia disahkan oleh KWI menjadi
kebijakan pastoral Gereja Katolik Indonesia. SAGKI 2000 bertema:
“Memberdayakan Komunitas Basis Gerejawi dan Insani.” SAGKI 2005
bertema: “Bangkit dan Bergeraklah! Gereja Membentuk Keadaban Publik
Baru bangsa.”
2. Seiring dengan kebijakan itu, Komisi, Lembaga, Sekretariat,
Departemen (KLSD) KWI sebagai perangkat KWI juga berusaha mengembangkan
budaya kerjasama (korporatif) dengan mengedepankan kerjasama
lintas-KLSD maupun lembaga-lembaga terkait lainnya. Misalnya pertemuan
untuk mencari penegasan Arah Dasar Pembinaan Iman Anak Gereja Katolik
Indonesia Masa Kini, yang terselenggara di Wisma Samadi Klender –
Jakarta, tanggal 21 – 24 Juni 2006, terjadi atas kerjasama Komisi
Kateketik KWI, Komisi Keluarga KWI, Karya Kepausan Indonesia dan
Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Katolik – Departemen Agama
Republik Indonesia.
3. Usaha pembentukan habitus baru dan budaya kerjasama menuntut
pertobatan (metanoia). Pertobatan itu mencakup perubahan sikap dan
tindakan yang merupakan gerakan pembaruan menuju keadaban publik baru
bangsa.
4. Tujuan kebijakan pastoral itu hanya dapat dicapai bila dimulai dengan pembinaan iman anak sejak dini.
5. Berdasarkan kenyataan diatas dan didukung pula oleh sharing
pengalaman peserta Pertemuan Mencari Arah Dasar Pembinaan Iman Anak
Gereja Katolik Indonesia Masa Kini, maka diperlukan penegasan bersama
arah dasar pembinaan iman anak Gereja Katolik Indonesia masa kini.
B. PEMBINAAN IMAN ANAK
6. Anak sebagai subyek.
Anak sebagai pribadi yang berharga dan unik adalah subyek pembinaan.
Maka anak harus menjadi fokus reksa pastoral. Yang dimaksud dengan
anak disini adalah anak usia dini dan usia Sekolah Dasar (0 – 12
tahun).
7. Anak dalam tahap-tahap pembinaannya.
Dalam usaha pembinaan iman anak, kita harus memperhatikan
tahap-tahap perkembangan anak sesuai dengan karakteristik dan konteks
sosial budayanya. Perlu kiranya diperhatikan faktor-faktor yang
berpengaruh secara dominan dalam perkembangan anak yakni: keluarga,
sekolah, teman sebaya dan kemajuan teknologi khususnya media.
8. Keluarga
Keluarga adalah Gereja Rumah Tangga (Ecclesia Domestica), tempat
penyemaian dan pengembangan iman anak untuk menjadi manusia seutuhnya.
Anak dihantar dan dibimbing ke arah iman dewasa (ada keseimbangan
antara pengetahuan dan penghayatan iman). Oleh karena orangtua adalah
mitra Allah dalam karya penciptaan manusia baru, maka harus menjadi
pembina utama dan pertama serta tak tergantikan, melalui kesaksian dan
keteladanan hidup kristiani sejati yang diwujudkan dengan pemberian
kasih sayang yang tulus, adil dan arif bijaksana (bdk.LG 11; GE 3; FC
50).
9. Pembina iman anak
Pembina iman anak yang utama dan pertama adalah orangtua. Dalam
pelaksanaannya, orangtua bekerja sama secara sinergis dan seimbang
dengan para pembina iman anak di sekolah, di paroki dan di masyarakat.
Pembina iman anak harus memperhatikan martabat dan hak-hak anak.
10. Hirarki
Hirarki sebagai penanggungjawab reksa pastoral Gereja mempunyai
kewenangan dan kewajiban untuk membimbing, mengarahkan dan mendukung
sepenuhnya reksa pastoral pembinaan iman anak. Tanggungjawab hirarki
dalam reksa pastoral pembinaan iman anak terungkap dalam
dokumen-dokumen Gereja universal dan partikular, antara lain:
a. Dokumen-dokumen Konsili Vatikan II, Lumen Gentium art.11, Gaudium et Spes art. 50, Gravissimum Educationis art.3.
b. Catechesi Tradendae, art. 36
c. Familiaris Consortio, art.50
d Kitab Hukum Kanonik 1983, Kan.867.
e. Pedoman Gereja Katolik Indonesia 1995.
f. Hasil SAGKI 2000 yang dikukuhkan Sidang KWI 2000.
g. Hasil SAGKI 2005 yang dikukuhkan Sidang KWI 2005.
C. METANOIA
11. Demi tercapainya pembinaan iman anak yang seutuhnya dan
sepenuhnya, diperlukan perubahan-perubahan (metanoia) dalam diri anak
dan pelaku reksa pastoral.
a. Anak: menyadari dirinya sebagai subyek yang bertumbuh dan
berkembang secara manusiawi dan kristiani serta inklusif sesuai
tahap-tahap perkembangan yang dilaluinya.
b. Keluarga/Orangtua: menyadari bahwa keluarga adalah Gereja Rumah Tangga, yang berperan sebagai pembina utama dan pertama.
c. Wali Baptis: meningkatkan tanggungjawabnya dalam proses perkembangan iman anak baptis.
d. Gereja/Komunitas: lebih inklusif dan peduli pada pembinaan iman anak, terutama yang terlantar dalam pembinaan imannya.
e. Hirarki: lebih mendengarkan, melaksanakan dan meningkatkan mutu reksa pastoral sesuai ajaran Gereja.
f. Fasilitator/Para Pembina Iman Anak: membaharui diri terus menerus sebagai saksi Kristus sejati secara aktif-partisipatif.
g. Lembaga-Lembaga Reksa Pastoral: semakin meningkatkan kerjasama dengan membentuk jejaring yang sinergis.
D. REKOMENDASI
12. Dalam rangka sosialisasi dan realisasi arah dasar pembinaan iman
anak, peserta pertemuan ini menyampaikan rekomendasi-rekomendasi
kepada:
a. KWI
Mohon dukungan sepenuhnya serta kesediaan KWI dalam menindak-lanjuti
hasil pertemuan pembinaan iman anak ini, dalam kerjasama lintas KLSD
dan KKI demi masa depan Gereja dan bangsa.
b. Uskup Setempat
Mohon dukungan sepenuhnya dalam menindaklanjuti hasil pertemuan ini,
dengan memfasilitasi pembinaan iman anak dan memasukkannya dalam
program kerja Keuskupan serta mendorong Komisi-Komisi Keuskupan, Pastor
Paroki untuk bekerjasama dan terlibat dalam upaya pembinaan iman anak.
c. KomKat, KomKel, KomDik, KomLit KWI, LBI dan KKI
Mohon agar membuat program kerja terpadu dalam pembinaan iman anak,
dengan memperhatikan aspek-aspek perutusan dan kerjasama yang sinergis.
d. Ditjen Bimas Katolik
Mohon meningkatkan komitmen dalam pembinaan iman anak serta dukungan dana dan sarana, demi kemajuan bangsa dan negara.
Jakarta, 24 Juni 2006
PARA PESERTA PERTEMUAN PEMBINAAN IMAN ANAK GEREJA KATOLIK INDONESIA
Komisi Kateketik KWI
Komisi Keluarga KWI
Karya Kepausan Indonesia
Ditjen Bimas Katolik
https://www.facebook.com/groups/orangmudakatolik/doc/185572631479805/